Brussels, Microsoft belum lama ini akhirnya menyepakati perjanjian damai dengan Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa tentang kebebasan penggunaan web browser. Perjanjian ini mengakhiri 10 tahun perselisihan antara kedua belah pihak. Uni Eropa mendenda Microsoft sebesar Rp 24,4 triliun, selain itu meminta Microsoft untuk meningkatkan pilihan layar browser internet, Perjanjian ini berlaku selama lima tahun.
Pada Januari silam, Microsoft dituding telah melakukan kecurangan dalam praktik monopoli browser dengan cara membundel web browser besutannya, Internet Explorer (IE) dalam sistem operasi Windows. Dengan demikian, Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa didukung Mozilla Firefox dan Opera, menggugat Microsoft.
Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa Neelie Kroes mengatakan ribuan warga Eropa mendapatkan kebebasan memilih browser internet. Sedangkan Direktur Eksekutif Opera, Jon von Tetzchner, mendukung hasil perdamaian Uni Eropa dengan Microsoft. Jon pun berjanji akan meningkatkan inovasi browser Opera.
Seperti dilansir BBC, saat ini hampir setengah pengguna internet seluruh dunia menggunakan Internet Explorer. Sedangkan Mozilla Firefox mencapai 32 persen dan Opera dua persen.
Sumber: Liputan6.com (Tajam dan Terpercaya
Pada Januari silam, Microsoft dituding telah melakukan kecurangan dalam praktik monopoli browser dengan cara membundel web browser besutannya, Internet Explorer (IE) dalam sistem operasi Windows. Dengan demikian, Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa didukung Mozilla Firefox dan Opera, menggugat Microsoft.
Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa Neelie Kroes mengatakan ribuan warga Eropa mendapatkan kebebasan memilih browser internet. Sedangkan Direktur Eksekutif Opera, Jon von Tetzchner, mendukung hasil perdamaian Uni Eropa dengan Microsoft. Jon pun berjanji akan meningkatkan inovasi browser Opera.
Seperti dilansir BBC, saat ini hampir setengah pengguna internet seluruh dunia menggunakan Internet Explorer. Sedangkan Mozilla Firefox mencapai 32 persen dan Opera dua persen.
Sumber: Liputan6.com (Tajam dan Terpercaya
0 komentar:
Posting Komentar